Nasional

Diduga Rasis Terhadap Natalius Pigai, Abroncius Nababan Ditahan Polisi

INDOPOSCO.ID – Abroncius Nababan (AN) akhirnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“AN jadi tersangka. Tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021).

Argo menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ambroncius dilakukan setelah proses gelar perkara. Hal itu juga dilakukan setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus itu pada Senin (25/1/2021) malam.

“Kemudian setelah gelar perkara, hasil kesimpulam gelar perkara yaitu menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” ujar Argo.

Ambroincius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. Dia terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Setelah diperiksa polisi pada Senin (25/1), Nababan mengakui perbuatannya. Ia mengklaim hanya menyalin-tempel gambar tersebut kemudian menambahkan narasi. Tapi ia bersikukuh tak menunjukkan rasialisme.

“Sebenarnya tidak ada, saya bukan (berujar) rasis,” ucap dia, Senin (25/1/2021).

Ia menyatakan unggahannya bersifat satire dan mengklaim seharusnya orang paham dengan maksud dan tujuan sindiran terkait keengganan Pigai untuk divaksinasi dengan vaksin dari Sinovac.

Sebelumnya, Nababan menyerang Pigai lewat akun Facebook. Ia mengunggah sejumlah gambar selama Januari ini yang ditujukan kepada Pigai. Salah satunya foto Pigai dan satu lagi foto seekor primata Gorila. Terdapat tulisan dalam gambar dan mengarah ke tindakan rasisme. Akun Facebook Nababan sudah dihapus, namun jejak digital penghinaan terhadap Natalius Pigai tersebar di media sosial. (bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button