Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, Pengamat: JPU Tidak Profesional

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Ramadan mengatakan, tuntutan JPU kepada terdakwa Jaksa Pinangki yang hanya empat tahun menunjukkan bahwa JPU tidak profesional dalam menegakkan hukum.
“Tuntutan JPU sangat rendah, apalagi dalam kasus Jaksa Tri Gunawan JPU menuntut 15 tahun,” ujar Ismail Ramadan kepada INDOPOSCO.ID melalui pesan singkatnya, Selasa (26/1/2021).
Padahal, menurut Ismail, terdakwa Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana penyuapan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pemufakatan jahat, sebagaimna dakwaan JPU.
“Bahkan Pinagki sendiri merupakan seorang penegak hukum yang tentu sangat paham atas tugas dan tanggung jawabnya yang harus dipertaruhkan dihadapan masyarakat. Harusnya ini menjadi pemberat dalam tuntutan,” bebernya.
Ia menuturkan, bahwa pada tuntutan JPUkepada terdakwa Jaksa Pinangki telah menumbuhkan kecurigaan dan berbagai spekulasi di masyarakat. Apalagi JPU dalam menyampaikan tuntutannya sangat rendah.
“Wajar saja, apabila sampai ada politisi yang menyindir Jaksa Agung untuk mundur. Dan ini juga telah menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya. (nas/bal)