Kemendikbud Akan Beri Sanksi Tegas Pelaku Intoleransi di Satuan Pendidikan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan intoleransi terhadap siswi non-muslim yang diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Wikan Sakarinto, Sabtu (23/1/2021).
Ketentuan mengenai seragam sekolah, menurut Wikan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tersebut tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” bebernya.
Wikan menyatakan, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar siap melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif. Dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.
Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.
Kemdikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
“Harapan kami tidak ada lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami akan mengambil langkah-langkah tegas, agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” ucapnya. (nas)