Nasional

Bea Cukai Semarang Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Pintu Tol Banyumanik

indoposco.id – Bea Cukai Semarang gagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim lewat bus antar penumpang antar kota tujuan Blitar – Bandung pada Rabu (6/1/2021). Supir dan kernet bus yang dicegat petugas Bea Cukai di pintu tol Banyumanik, Kota Semarang tersebut tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawanya berisi rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto mengatakan, penindakan berawal dari informasi yang didapatkan petugas Bea Cukai terkait adanya mobil antar kota yang mengangkut rokok ilegal. “Berdasarkan informasi tersebut petugas segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan tol Salatiga-Semarang,” ungkap dia.

Sekira pukul 21.20 WIB, terpantau sebuah bus melaju dengan ciri-ciri sesuai informasi dan langsung dilakukan pengejaran. Sekira pukul 21.45, di depan pintu tol Banyumanik Semarang, tim melakukan penghentian terhadap bus tersebut, setelah meminta izin kepada supir dan kernet, petugas memeriksa barang yang dibawa dalam bus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan sopir dan kernet bus, petugas mendapati paket kiriman berupa 352 ribu batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp359.040.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp176.176.000 yang terdiri dari cukai dan pajak rokok,” kata Sucipto.

Kegiatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai diduga melanggar pasar 54 dan/atau 56 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007. Sucipto menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok ilegal merupakan sebuah prestasi untuk mengawali tahun 2021. Prestasi yang membuktikan Bea Cukai Semarang tetap fokus untuk menggempur rokok ilegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button