Bea Cukai Kalbagbar Hibahkan 160 Karung Gula untuk Kabupaten Sambas

indoposco.id – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) hibahkan 160 karung gula ke Pemerintah Kabupaten Sambas, Rabu (13/1/2021). Jumlah gula tersebut setara dengan 8 ton yang merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara.
Pasukan Deatsemen Intelijen XII/Tanjungpura berhasil menangkap gula selundupan dari Malaysia tersebut melimpahkan berkas dan barang bukti ke Bea Cukai pada 15 Juni 2020.
“Setelah dilakukan serangkaian penelitian dan pemeriksaan terhadap barang tersebut, ternyata oleh BPOM Pontianak dilakukan uji klinis terhadap gula tersebut dan dinyatakan layak. Selanjutnya gula ini kita tetapkan sebagai Barang Milik Negara atau BMN, dan kita minta persetujuan dengan KPKNL untuk dihibahkan ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Ferdinand Ginting.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dengan pemerintah Kabupaten Sambas, telah disepakati bahwa gula tersebut akan dihibahkan kepada masyarakat Kabupaten Sambas dan sekitarnya untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam menjalani masa pandemi Covid-19.
“Semoga hibah ini dapat bermanfaat terutama meringankan beban masyarakat yang terdampak di masa pandemi Covid-19,” kata Ferdinand.
Dia juga mengajak dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengawasi peredaran barang ilegal terutama barang yang berasal dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Fungsi dari Bea Cukai salah satunya adalah sebagai community protector untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang berasal dari luar negeri terutama barang yang masuk secara ilegal, karena barang ilegal dipastikan dapat merugikan negara dan masyarakat,” tambah Ferdinand.
Dengan adanya peran aktif masyarakat dan dukungan sinergi aparat hukum dengan instansi pemerintah lainnya, maka fungsi Bea Cukai sebagai community protector khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan dengan optimal. (*)