Megapolitan

Imigrasi Gerebek Klinik Kecantikan di Kawasan PIK, 11 WN Vietnam Diciduk

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyergap 11 warga negara (WN) Vietnam di sebuah klinik kecantikan di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (9/8/2025).

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan operasi ini dilakukan tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) di tiga klinik kecantikan di Jakarta.

Tim pertama menyisir dua klinik di Jakarta Pusat tanpa temuan pelanggaran. Namun di klinik PIK, petugas menemukan 11 WN Vietnam dengan indikasi pelanggaran izin tinggal.

“Pihak klinik sempat tidak kooperatif dan mengklaim tidak ada WNA bekerja di sana. Namun tim menemukan 11 WN Vietnam serta satu paspor atas nama NTH tanpa kehadiran pemiliknya,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/8/2025).

Menurutnya, dalam operasi tersebut, seorang staf klinik (WNI) mengunci ruangan pemeriksaan sehingga petugas harus membuka akses secara paksa.

Kemudian, seorang WN Vietnam juga sempat mengunci pintu ruang pemeriksaan dan bersembunyi di rooftop gedung.

“Kesebelas WN Vietnam dan seorang WNI dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Hasilnya, seluruh WN Vietnam dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” imbuhnya.

Ia menegaskan delapan orang dideportasi pada Senin (11/8/2025) dan pada Selasa (12/8/2025). Selain itu, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam pemeriksaan karena ini bagian penting menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button