Masuk Indonesia Tanpa Izin, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi Jaksel

INDOPOSCO.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, MJU terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
“MJU masuk ke Indonesia secara ilegal. Dia melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Prihatno, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan, MJU masuk ke Indonesia pada Juni 2025.
“Ia berangkat dari Malaysia pada 9 Juni dengan menumpang kapal nelayan tanpa tiket, bersama sekitar 40 penumpang lainnya, yang sebagian besar adalah WNI,” ujarnya.
Ia menuturkan, awalnya, tujuan MJU adalah untuk bekerja di Australia.
Namun, pada 11 Juni sekitar pukul 04.00 WIB, ia justru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia.
“Menyadari berada di wilayah Indonesia, MJU lalu memesan transportasi daring menuju Kota Medan dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan bus antarkota,” tuturnya.
Lanjutnya, sesampainya di Jakarta, MJU berencana mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Bangladesh. Ia kemudian menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“MJU secara sadar masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi. Sesuai arahan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendukung visi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, yang bersangkutan akan kami deportasi,” ucap Prihatno.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam pengawasan orang asing.
“Jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan, segera laporkan ke kanal resmi kami,” pungkasnya. (fer)