15 Mahasiswa Pendemo Balai Kota Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Perannya

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka yang melakukan demonstrasi dalam peringatan reformasi di depan Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada, Rabu (21/5/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, penetapan status hukum para mahasiswa itu dilakukan setelah penyidik mengantongi barang bukti, antara lain adanya visum et repertum dan flash disk dokumentasi demo yang berujung ricuh.
“Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut,” kata Ade Ary di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan temuan penyidik, maka para tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Pertama, melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri yang tengah mengamankan petugas Pamdal di pintu gerbang Balai Kota Jakarta.
“Kemudian peran lainnya adalah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan atau penganiayaan,” ujar Ade Ary.
Selain itu, melawan petugas terhadap tujuh anggota Polri dengan cara mendorong, menggencet. Serta melakukan tindakan aniaya dan pengrusakan.
“Memukul, menendang, membanting, dan menggigit serta merusak pagar gerbang yang dijaga oleh petugas Pamdal Balai Kota Jakarta,” tutur Ade Ary.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 212, Pasal 216, dan/atau Pasal 218 KUHP. Mereka bahkan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Unjuk rasa dalam peringatan reformasi digelar di depan Balai Kota Jakarta pada, Rabu (21/5/2025) berakhir ricuh. Beberapa orang sempat memaksa masuk menggunakan sepeda motor. Polisi menangkap 93 orang dan menyatakan tiga di antaranya positif narkoba. Sebagian mahasiswa lainnya yang tidak ditahan telah dipulangkan. (dan)