Beri Efek Jera, Kejati Jakarta Bakal Hukum Mati Bandar Narkoba

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta Patris Yusrian bakal berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pengedar dan produsen narkoba. Sehingga menimbulkan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.
“Kami berkomitmen, bahwa terhadap bandar, pengedar apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” kata Patris Yusrian seusai rapat kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Narkotika di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sementara penanganan kepada para pengguna yang berstatus sebagai korban, penyelesaian kasusnya bakal dilakukan melalui jalur rehabilitasi.
“Secara maksimal kami akan menggunakan, upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi,” ujar Patris Yusrian.
Namun, lembaga penegak hukum harus menemukan satu pola tepat mengusut perkara narkoba. Harapannya tidak terjebak dalam anggapan bahwa pengguna barang haram merupakan korban.
“Jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban, dan akan direhabilitasi apabila tertangkap,” ucap Patris.
Bahkan tidak boleh ada anggapan masyarakat bahwa mengkonsumsi narkoba itu bukan hal berisiko, lantaran jika seseorang tertangkap menggunakan narkoba menyepelekan proses hukum.
“Ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba ini bagi kesehatan, dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita,” jelas Patris.
Mengenai tuntutan mati terhadap produsen dan bandar narkoba, ternyata Kejati DKI Jakarta pernah mengajukannya pada tahun 2024. “Ada 19 yang kita tuntut mati (2024). Yang di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati,” beber Patris. “Pokoknya bandar saya matikan,” sambungnya. (dan)