Polda Kalsel Laksanakan Prarekonstruksi Aset Bandar Narkoba Rp 13,2 Miliar
INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melaksanakan pra-rekonstruksi terhadap aset Rp13,2 miliar milik bandar narkoba tersangka NH dan suaminya DP dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Langkah pra-rekonstruksi itu kami lakukan sebelum dilaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarbaru, seperti dikutip Antara, Selasa (6/8/2024).
Menurut Kelana, langkah pra-rekonstruksi guna memastikan kondisi harta benda yang disita masih utuh, termasuk plang pemberitahuan terhadap aset disita masih terpasang dan tidak mengalami kerusakan dari kondisi awal dilakukan penyitaan.
Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Selatan seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.
Aset yang dimaksud itu termasuk rumah kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.