Nasional

Dana TPPU Bandar Narkoba Harus Dialokasikan untuk Penanggulangan Narkotika dan Rehabilitasi Korban

INDOPOSCO.ID – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan aset yang diperoleh dari kejahatan narkotika harus dikelola melalui mekanisme manajemen aset yang terstruktur dan diawasi oleh lembaga yang memiliki wewenang yang jelas.

“Dana Rp221 miliar yang terkait TPPU seharusnya digunakan untuk program penanggulangan narkotika, mendukung penegakan hukum, dan memperkuat anggaran rehabilitasi korban narkotika,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (18/9/2024)

Dosen ilmu hukum Universitas Trisakti itu juga meminta lembaga tersebut harus berwenang menentukan alokasi aset ini, agar dana yang berasal dari perdagangan ilegal narkotika dialokasikan secara tepat.

“Untuk anggaran lembaga penegak hukum dan rehabilitasi bagi korban narkoba,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button