Dana TPPU Bandar Narkoba Harus Dialokasikan untuk Penanggulangan Narkotika dan Rehabilitasi Korban

INDOPOSCO.ID – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan aset yang diperoleh dari kejahatan narkotika harus dikelola melalui mekanisme manajemen aset yang terstruktur dan diawasi oleh lembaga yang memiliki wewenang yang jelas.
“Dana Rp221 miliar yang terkait TPPU seharusnya digunakan untuk program penanggulangan narkotika, mendukung penegakan hukum, dan memperkuat anggaran rehabilitasi korban narkotika,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (18/9/2024)
Dosen ilmu hukum Universitas Trisakti itu juga meminta lembaga tersebut harus berwenang menentukan alokasi aset ini, agar dana yang berasal dari perdagangan ilegal narkotika dialokasikan secara tepat.
“Untuk anggaran lembaga penegak hukum dan rehabilitasi bagi korban narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama (joint Investigation) dengan Ditjen Pas, PPATK dan BNN berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan oleh A bin A alias H, seorang napi di Lapas Tarakan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang terindikasi melakukan pengendalian peredaran Narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali ini mendapat bantuan dari oknum Ditjen Pas dan BNN.
“Terpidana A bin A alias HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Dia telah memasukan Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 Ton dan berdasarkan analisa keuangan dari PPATK perputaran uang jual beli Narkoba tersebut mencapai Rp 2,1 triliun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (18/9/2024). (fer)