Megapolitan

Polisi Tetapkan Tersangka Dokter PPDS Kasus Pornografi, Rekam Mahasiswi Mandi

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menetapkan, seorang dokter program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES sebagai tersangka kasus pornografi.

Dia diduga merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di kamar kos.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut pada, Selasa 15 April 2024. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Empat orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk (diperiksa), serta mengamankan terlapor dan barang bukti hand phone milik terlapor,” kata Susatyo di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Pelaku inisial MAES telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum pelaku ditentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan mengantongi keterangan saksi.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujar Susatyo.

Akibat perbuatanya tersangka diterapkan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button