Komisi XI: Percepat Perbaikan Coretax untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

INDOPOSCO.ID – Sejak diterapkan pada 1 Januari 2025, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) menuai banyak keluhan dari wajib pajak (WP), terutama di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (14/3/2025), guna menyoroti pentingnya percepatan perbaikan sistem tersebut yang dinilai belum siap digunakan.
Sistem Coretax, yang awalnya diharapkan menjadi solusi digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi, justru mengalami berbagai kendala teknis. Beberapa di antaranya adalah kesulitan akses, gagal login, serta gangguan dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengelolaan dokumen perpajakan. Kondisi ini menyebabkan banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Perbaikan sistem ini dinilai krusial untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025, setelah mengalami penurunan signifikan pada triwulan pertama. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan kekhawatirannya bahwa penurunan penerimaan pajak di awal tahun ini berkaitan erat dengan permasalahan teknis pada Coretax. Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem harus segera dipercepat agar tidak semakin menghambat penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung keuangan negara.
“Kami khawatir bahwa penurunan penerimaan pajak pada triwulan pertama 2025 berkaitan dengan implementasi Coretax yang bermasalah. Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Keuangan untuk mempercepat progres perbaikannya. Hal ini sangat penting demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan memastikan pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2029 sebesar 8 persen,” ujar Fauzi sebagaimana dikutip dari laman DPR, Sabtu (15/3/2205).
Komisi XI DPR RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perbaikan Coretax agar tidak menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, DPR juga mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih aktif memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang terdampak, sehingga mereka dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.
Jika perbaikan sistem dapat segera diselesaikan dan wajib pajak kembali beradaptasi dengan sistem yang lebih stabil, diharapkan penerimaan pajak pada triwulan kedua 2025 meningkat dan menopang keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.
Pendqpat lainnya diutarakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi yang berharap penerapan sistem coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh Indonesia dapat berdampak pada pelayanan pajak yang lebih baik. Coretax ini juga bisa memberi akses kemudahan bagi para wajib pajak.
Didik berharap, sistem coretax juga bisa dijadikan sarana komunikasi wajib pajak bila mendapatkan kesulitan dalam layanan pajak.
“Kita meninjau KPP Pratama Surakarta dan kita lihat sendiri bagaimana aplikasi coretax ini dipakai oleh wajib pajak. Kita berharap pelayanan ini menjadi lebih baik. Persoalan itu pasti ada, tapi bagaimana persoalan itu bisa diselesaikan antara pusat dan pemakai yang di wilayah. Kemudian wajib pajak juga bisa secara mudah dan bisa berkomunikasi bila ada kesulitan tentang coretax,” ungkap Didik.
Politisi PDI-Perjuangan ini, menjelaskan, penerapan corerax tidak secara langsung berdampak pada pendapatan negara. Coretax hanya sistem pencatatan, bagaimana pendapatan negara itu tercatat secara terintegrasi dan tidak ada pontensi penurunan pandapatan.
“Kita sudah sepakat, bila coretax ini masih ada kendala, kita masih bisa pakai software yang lama. Tidak ada alasan ketika coretax bermasalah, akhirnya wajib pajak tidak memberikan kewaiiban mereka,” tutur legislator dapil Jateng V ini. (dil)