Cegah Penyalahgunaan, Dorong Verifikasi Ketat Penerima MRT dan LRT Gratis

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dwi Rio Sambodo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mematangkan kajian terkait rencana layanan gratis Mass Rapid Transit (MRT) dan Long Rapid Transit (LRT) bagi 15 golongan.
Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Pemetaan menyeluruh dan verifikasi ketat terhadap pendaftar harus dilakukan terlebih dahulu,” kata Rio, di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dia menegaskan pentingnya mencegah pemalsuan data agar layanan tidak diberikan kepada yang tidak berhak, sementara yang memenuhi kriteria justru tidak mendapatkannya.
“Dengan sistem digitalisasi saat ini, proses verifikasi dapat dilakukan lebih mudah,” ucp Rio.
Oleh karena itu, transparansi data penerima manfaat layanan transportasi gratis sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Publikasi daftar penerima manfaat dapat menjadi bentuk kontrol oleh dan untuk warga,” jelasnya.
Sebelumnya, 15 golongan calon penerima manfaat layanan MRT dan LRT gratis telah memperoleh layanan TransJakarta gratis sejak awal 2025.
Warga Jakarta yang memenuhi kriteria wajib mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card).
Lima belas golongan yang berhak mendapatkan layanan TransJakarta gratis serta akses gratis ke MRT dan LRT Jakarta meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, serta siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Selanjutnya, penerima manfaat juga mencakup karyawan dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terdaftar melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), serta penduduk yang memiliki KTP Kepulauan Seribu.
Selain itu, layanan ini juga diberikan kepada penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, layanan ini juga diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Veteran RI, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah (marbot), pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik). (fer)