Megapolitan

Pemprov Jakarta Diminta Lindungi Pekerja Hiburan Malam di Tengah Pembatasan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Alia Noorayu Laksono menekankan pentingnya pengawasan ketat, adil, dan transparan terhadap jam operasional tempat hiburan malam selama di bulan Ramadan 1446 Hijriah.

“Seperti melibatkan berbagai instansi dengan koordinasi antara Disparekraf, Satpol PP serta aparat penegak hukum dan juga perwakilan masyarakat (tokoh agama atau ormas) untuk melakukan inspeksi rutin ke tempat hiburan malam,” katanya kepada INDOPOSCO pada Selasa (25/2/2025).

Legislator Golkar itu menjelaskan, harus ada pengaturan yang jelas dan terukur, jika melanggar maka diberikan sanksi yang tegas, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan pelaporan masyarakat, seperti aplikasi JAKI atau melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

“Selain itu, dialog dengan pengusaha perlu dilakukan agar kebijakan berjalan adil tanpa diskriminasi dan tetap memberi ruang bagi usaha beroperasi sesuai regulasi,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan dengan penerapan sistem inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam guna memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional.

“Sidak untuk memastikan kepatuhan aturan operasional,” tegasnya.

Alia meminta Pemprov DKI memastikan kebijakan ini berdampak nyata selama Ramadan melalui Perda permanen, hiburan alternatif, evaluasi berkala, dan perlindungan tenaga kerja.

“Jika perlu, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dukungan anggaran sebagai insentif baik bagi petugas lapangan maupun bagi karyawan yang terdampak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membahas pengaturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 1446 H dengan para pengusaha.

“Semoga pengusaha memahami kondisi Ramadan. Jam operasional pasti akan diatur,” katanya kepada wartawan Senin (24/2/2025).

Mantan Gubernur Banten itupun belum menentukan waktu pengumuman, namun ia yakin pengusaha sudah memahami aturan Ramadan.

“Seperti sebelumnya, pengusaha sudah memahami, sementara kondisi ekonomi masih belum stabil,” ucapnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button