Megapolitan

Amankan Aset Daerah, Pemkot Jaksel Lakukan Penertiban Sesuai Prosedur

INDOPOSCO.ID – Pemkot Jakarta Selatan menindak bangunan liar yang berdiri di atas aset Pemprov DKI di Ciganjur, Jagakarsa.

Asisten Pemerintahan Jaksel, Mukhlisin, menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Ingub DKI Jakarta No. 142/2016 tentang pengamanan aset daerah.

“Penindakan ini berdasarkan Ingub DKI No. 142/2016 dan Instruksi Wali Kota Jaksel No. e-0016/2024 tentang penertiban tanah dan bangunan,” katanya, Senin (17/2/2025).

Mukhlisin menegaskan, sebelum penertiban, Pemkot Jaksel telah melakukan pembinaan, sosialisasi, serta verifikasi data yuridis dan fisik.

“Penertiban melibatkan 170 personel gabungan dari Pemkot, TNI, dan Polri, serta satu unit ekskavator untuk percepatan eksekusi,” ujarnya.

Plh Kasatpol PP Jaksel, Rahmat Efendi Lubis, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar dan area pemancingan dilakukan secara humanis, persuasif, dan tegas.

“Aset yang telah ditertibkan akan dijaga selama 24 jam,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Aset Jaksel, Imelda Majid, menyampaikan bahwa lahan seluas 5.891 m² milik Dinas Pendidikan DKI akan dibangun sekolah bagi warga Jagakarsa demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Aset ini akan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat secara luas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button