Megapolitan

Legislator Demokrat: ASN Pemprov DKI Tak Masuk Kategori Penerima LPG Subsidi

INDOPOSCO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Mujiyono mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Mujiyono berujar larangan ASN menggunakan LPG 3 kilogram harus merujuk pada sejarah kebijakan yang diatur dalam Pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007, yang menetapkan LPG 3 kilogram hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

“Di mana Rumah tangga yang dimaksud adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas,” ujarnya dalam keterangan diterima INDOPOSCO.ID pada Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, dengan pengeluaran kelas Sosial C1 ke bawah atau pengeluaran di bawah Rp1,5 juta per bulan.

“Jadi memang sasaran awal pengguna LPG 3 kilogram adalah kelompok masyarakat yang kurang mampu,” kata Mujiyono.

Sedangkan ASN Pemprov DKI Jakarta tentunya tidak masuk ke dalam kelompok sasaran pengguna subsidi LPG 3 kilogram.

“ASN Pemprov DKI Jakarta bukan termasuk sasaran pengguna subsidi LPG,” jelas Mujiyono.

Mujiyono menuturkan, kebijakan konversi minyak tanah ke LPG oleh Pemerintahan SBY-JK bertujuan mengatasi subsidi minyak tanah yang justru lebih banyak dinikmati kelompok menengah.

“Jadi upaya menjadikan subsidi gas 3 kilogram tepat sasaran harus menjadi prioritas karena terbukti subsidi LPG yang diberikan pemerintah sebesar Rp87 triliun per tahun tidak berhasil menstabilkan harga LPG 3 kg di tingkat konsumen, harga yang Seharusnya hanya Rp18-19 ribu ternyata di pasaran mencapai Rp25-30 ribu per tabung,” tukasnya.

Mujiyono menambahkan, banyak Pemda telah melarang ASN memakai LPG 3 kilogram bersubsidi, dan kebijakan ini bisa diikuti BUMN serta BUMD.

Sebagai wakil rakyat DPRD selalu akan mengawal kebijakan apapun yang menyentuh kepentingan rakyat sehingga tidak membebani dan menyulitkan rakyat.

“DPRD akan mengawal setiap kebijakan agar tidak membebani rakyat,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button