AKBP Bintoro Dipecat secara Tidak Hormat Buntut Kasus Pemerasan

INDOPOSCO.ID – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan tersangka pembunuhan inisial AN dan MBH. Sidang tersebut digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengonfirmasi putusan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Ia sebagai pengawas fungsional Polri turut menyaksikan langsung proses sidang tersebut.
“AKBP B (Bintaro), dia kena PTDH,” kata Choirul Anam di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Melalui sidang etik tersebut terungkap kejadian dugaan pemerasan. Dari aliran dana, penerima hingga dalang kasus tersebut. Sehingga berujung pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi, memang konstruksi peristiwa itu diurai sedemikian rupa. Siapa ngasih ke siapa dan sebagainya makanya ada putusan PTDH,” tutur Choirul Anam.
Sementara eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana masih menjalani sidang etik. Sebab, masih ada belasan saksi akan dihadirkan dalam sidang etik.
“Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama,” ujar Anam.
Tiga anggota Polri lainnya lebih dulu menjalani sidang etik. Mereka adalah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Zakaria senasib dengan Bintoro dalam sanksi sidang etik tersebut. Dia dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Empat anggota Polri itu menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kasus dugaan pemerasan tersebut bermula ketika penanganan perkara pembunuhan dan kekerasan yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat dua orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Kasusnya sempat mandek, namun kini telah P21. (dan)