Megapolitan

Kasus SPJ Fiktif Disbud Jakarta, MAKI Desak Kejati Selidiki Penyimpangan APBD hingga Akarnya

INDOPOSCO.ID – Dugaan korupsi dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati), terkait sanggar fiktif yang diduga digunakan untuk mencairkan APBD, memicu sorotan publik atas potensi penyalahgunaan anggaran.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan pemeriksaan tak boleh berhenti di satu dinas saja.

“Termasuk bagian keuangan yang mencairkan anggaran,” katanya kepada indoposco.id pada Rabu (22/1/2025).

Boyamin meminta verifikasi laporan tertulis dengan bukti nyata untuk memastikan proses berjalan sah dan transparan.

Contohnya, jika kegiatan yang dilaporkan adalah acara kebudayaan, seharusnya ada jejak di media sosial dari peserta acara.

“Jika tidak ada bukti unggahan dari peserta, maka hal ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, mungkin anggaran tidak benar-benar dicairkan atau seharusnya ditunda pencairannya.

“Oleh karena itu, biro keuangan juga perlu dimintai keterangan oleh Kejati Jakarta,” tandasnya.

Selain itu, Boyamin mengungkapkan, jika ditemukan bukti penyimpangan pada satu dinas, tidak menutup kemungkinan pola yang sama juga terjadi di dinas lain.

Apalagi, lanjut Boyamon, jika sudah melibatkan modus seperti penggunaan stempel palsu, kontrak dengan vendor tertentu, atau penganggaran yang fiktif.

“Modus ini harus diperiksa secara menyeluruh karena bisa saja lebih besar dari yang terlihat,” tukasnya.

Ia menambahkan, penyidik perlu bekerja dengan sangat teliti agar kasus tidak berakhir dengan putusan bebas atau ringan.

Selain itu, jika yang terlibat ada 10 orang, maka semuanya harus diproses.

“Jika hanya sebagian yang diproses, bangunan kasus menjadi tidak lengkap, yang berpotensi menyebabkan dakwaan tidak diterima. Proses hukum harus menyeluruh agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa penyidik telah menahan Iwan Henry Wardhana (Kadis nonaktif), M. Fairza Maulan, Kabid Pemanfaatan nonaktif, dan Gatot, terkait dugaan korupsi SPJ fiktif senilai Rp150 miliar.

“Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai 6 Januari 2025,” katanya.

Ia menambahkan, IHW ditetapkan tersangka melalui TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, sementara MFM dan GAR melalui TAP-02 dan TAP-03 tertanggal 2 Januari 2025.

Mereka diduga menggunakan EO milik GAR untuk kegiatan Dinas Kebudayaan dan memanfaatkan sanggar fiktif sebagai modus pencairan dana seni budaya.

“Uang hasil pencairan diduga ditarik kembali oleh Gatot dan dialirkan untuk kepentingan Iwan dan Fairza,” ucapnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button