Pergub Poligami PNS Disorot, Wibi Andrino: Pemprov Harus Jelaskan Urgensinya

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Wibi Andrino Mengkritik aturan poligami bagi PNS dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, turunan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Pemprov Jakarta harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan dan urgensi Pergub Poligami ini,” katanya dalam keterangan pada Sabtu (18/1/2025).
Politikus NasDem itu meminta Pemprov Jakarta segera evaluasi agar tidak berdampak negatif bagi ASN dan masyarakat.
“Lebih baik segera evaluasi saja sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi ASN dan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir, menyatakan Pergub ini merinci aturan pengajuan izin perkawinan dan perceraian.
“Pergub ini bukan hal baru, melainkan turunan dari aturan yang berlaku. Pergub ini menegaskan agar ASN mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, termasuk larangan bercerai tanpa izin atasan dan beristri lebih dari satu tanpa sesuai perundang-undangan,” katanya, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2025).
Chaidir menjelaskan, dengan banyaknya ASN di Pemprov DKI, diperlukan aturan tegas dan pendelegasian kewenangan terkait izin perkawinan dan perceraian.
“Berdasarkan Pasal 41 PP No. 94 Tahun 2021, pelanggaran terhadap PP No. 10 Tahun 1983, yang diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, dapat dikenai hukuman disiplin berat. Pergub No. 2 Tahun 2025 mengatur batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diizinkan atau dilarang, serta mencegah nikah siri tanpa persetujuan sah,” ujarnya.
Selain itu, aturan ini juga memastikan perceraian tidak merugikan keuangan daerah dalam tunjangan keluarga.
Pergub tersebut menetapkan batas waktu pelaporan perkawinan dan perceraian, serta delegasi kewenangan untuk mengizinkan atau menolak permohonan. Sosialisasi Pergub akan segera dilakukan.
“Persyaratan dalam Pergub ini lebih rinci dibandingkan aturan sebelumnya, seperti izin poligami hanya diberikan jika istri tidak menjalankan kewajiban, memiliki cacat atau penyakit tak sembuh, atau tidak melahirkan setelah 10 tahun pernikahan,” pungkasnya. (fer)