Megapolitan

Kejari Kabupaten Tangerang Proses Hukum WN Malaysia Tersangka Penyalahgunaan Etimodate

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima penyerahan tersangka warga negara Malaysia dan barang bukti (tahap II) kasus narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menyatakan bahwa NZE ditangkap setelah penyelundupannya terungkap di bandara internasional dan diperiksa tahap 2 pada Selasa (14/1/2025) lalu.

“Tersangka NZE membawa obat terlarang Etimodate, yang penggunaannya dibatasi ketat sesuai peraturan kesehatan Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (16/1/2025).

Doni menjelaskan NZE menyelundupkan obat Etimodate untuk didistribusikan ke Indonesia dengan menyembunyikannya dalam barang bawaan.

“Namun, upayanya gagal berkat pengawasan ketat di bandara. NZE diduga melanggar Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa membawa atau mendistribusikan obat terlarang tanpa izin adalah pelanggaran serius.

Ia menambahkan Kejari Kabupaten Tangerang mengimbau warga asing untuk mematuhi peraturan Indonesia, terutama terkait obat-obatan dan barang bawaan.

“Kasus ini mengingatkan akan bahaya penyelundupan obat terlarang dan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mengawasi barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button