Megapolitan

DPRD Jakarta Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dalam Tukar Guling Barang Milik Daerah

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Rany Mauliani, menegaskan bahwa Pemprov Jakarta, melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), harus berhati-hati dalam prosedur hukum tukar guling BMD tanah dengan PT. Pacific Equity Management dan PT. FKS Makmur Mandiri.

Legislator Gerindra ini mengingatkan agar seluruh prosedur dan persyaratan dipenuhi sebelum disetujui agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.

“Jika permasalahan hukumnya sudah jelas dan aman, kami pasti mendukung. DPRD tidak akan menahan-nahan jika langkah tersebut berdampak positif bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Rany menilai proses tukar guling ini berdampak positif bagi masyarakat, dengan dibangunnya Pos Damkar dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di daerah padat penduduk.

“BPAD harus melengkapi seluruh prosedur dengan cermat agar ada kepastian hukum dan menghindari masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jakarta, Inggard Joshua, mengingatkan BPAD dan pihak terkait untuk segera membangun Pos Damkar dan RTH setelah persetujuan tukar guling tanah.

Hal ini sebagai bagian dari perencanaan Jakarta untuk menjadi kota bisnis berskala global.

“Kita memerlukan komitmen yang tegas agar lahan tidak diperjualbelikan atau menjadi terlantar, dan memastikan adanya komitmen spesifik terkait hal tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal, menegaskan bahwa tukar guling BMD telah sesuai prosedur dan tidak bermasalah, dengan rekomendasi dari camat, lurah, dan BPN.

“Setelah proses ini dipastikan aman, kami akan melanjutkan ke tahap berikutnya, sesuai dengan SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Berdasarkan Surat Nomor 002/PEM/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017, PT. Pacific Equity Management mengajukan permohonan tukar-menukar tanah dengan Pemprov Jakarta, di mana BMD seluas 338 m² senilai Rp15,3 miliar akan dibebaskan dan digantikan dengan tanah seluas 501 m² senilai Rp16,8 miliar di Kebayoran Lama Utara.

Tanah tersebut direncanakan untuk dibangun Ruang Terbuka Hijau, ruas jalan, dan sarana lainnya.

Sementara itu, dalam Surat Nomor 104/DMM-DIR/FO/VI-2018 tanggal 28 Juni 2018, PT. FKS Makmur Mandiri mengajukan tukar-menukar BMD berupa jalan lingkungan seluas 444,2 m² senilai Rp25,9 miliar dengan jalan pengganti seluas 802 m² senilai Rp41,2 miliar di Tanah Abang untuk pembangunan jalan pengganti. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button