Megapolitan

Kejati dan Pemprov Jakarta Bentuk Tim Terpadu Optimalkan Pendapatan Daerah

INDOPOSCO.ID – Kasipenkum kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan bahwa Kejati bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membentuk Tim Terpadu untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah, khususnya di sektor perpajakan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

“Tim ini akan mengimbangi penindakan dan pencegahan dengan mengoptimalkan anggaran serta sumber pendapatan,” katanya dalam keterangan pada Jumat (10/1/2025).

Syahron menambahkan, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan PAD terbesar di Indonesia, mencapai Rp43,3 triliun pada 2024, dari total APBD 2024 sebesar Rp81,7 triliun.

“Untuk itu, diperlukan langkah strategis guna mencegah kebocoran penerimaan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pada Oktober 2024, Kepala Kejati Provinsi Jakarta membentuk Tim Terpadu untuk optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah dari pajak daerah.

“Tim ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejati DKI Jakarta, Bapenda, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta,” kata dia.

Ia menuturkan, ditemukan sejumlah modus manipulasi pajak, seperti pada sektor BPHTB yang melibatkan manipulasi harga jual tanah oleh pembeli, penjual, dan PPAT.

“Pencegahan dilakukan dengan koordinasi dengan Bapenda, BPN, dan IPPAT, serta kajian revisi Peraturan Gubernur NJOP,” tuturnya.

Selain itu, manipulasi pada pajak reklame dan BBNKB juga ditemukan, dengan langkah-langkah koordinasi dan revisi peraturan daerah yang diperlukan.

“Tim Terpadu diharapkan mampu mencapai target peningkatan PAD DKI Jakarta sebesar 20 persen pada 2024,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button