Megapolitan

KKJ Dorong Polisi Usut Kasus Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya

INDOPOSCO.ID – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak kepolisian segera menyelidiki kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) pada Sabtu, (28/12/2024) dini hari.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan bahwa pembakaran ini melanggar kemerdekaan pers dan membahayakan keselamatan jurnalis.

“Kasus ini mengancam keselamatan awak redaksi PAKAR, padahal kerja jurnalistik dilindungi oleh Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers,” kata Isnur dalam keterangan yang diterima pada Minggu (29/12/2024).

Ia juga menekankan polisi untuk segera menangkap pelaku pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya dan membawa mereka ke pengadilan.

“Kekerasan, intimidasi, dan teror terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan, karena dapat memperburuk kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.

Ia pun menuturkan, Kantor redaksi Pakuan Raya di Bogor dibakar pada Sabtu dini hari oleh dua pelaku yang datang berboncengan sepeda motor.

“Salah satu pelaku menyiramkan bensin ke depan kantor dan menyalakan api,” tuturnya.

Selain itu ia menambahkan, setelah itu, pelaku melemparkan botol bensin ke arah api.

“Redaksi telah melaporkan insiden ini ke Polsek Bogor Utara, dan polisi menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan dugaan pelanggaran Pasal 187 KUHP,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button