Heboh! Surat KPID DKI Larang Media Liput Demo Tersebar, Ketua KPID: Kami Tidak Pernah Keluarkan

INDOPOSCO.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat imbauan bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang berisi larangan bagi media elektronik untuk menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa di Jakarta.
Surat itu diberi label penting dengan perihal: “Imbauan Siaran dan Liputan Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) Massa.”
Dalam narasi surat yang beredar, perusahaan media diimbau untuk tidak menayangkan liputan demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Surat tersebut juga menekankan agar media menjunjung tinggi prinsip jurnalistik seperti akurat, berimbang, adil, serta menghindari konten yang dianggap provokatif, eksploitatif, dan mampu memicu eskalasi kemarahan masyarakat.
Lebih jauh, isi surat juga meminta media agar berperan aktif membangun suasana sejuk dan damai dalam pemberitaan aksi unjuk rasa.
Menariknya, surat itu bahkan ditandatangani secara digital atas nama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo.
Namun, saat dikonfirmasi, Puji Hartoyo dengan tegas membantah lembaga KPID DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan edaran seperti yang sudah viral tersebut.
“Kami tidak pernah kirim surat itu,” katanya kepada INDOPOSCO pada Jumat (29/8/2025)
Bantahan Puji Hartoyo ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sebelumnya Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Jakarta sempat mengklaim bahwa surat tersebut memang dibuat oleh KPID sebagai imbauan normatif.
“Namun, hasil penelusuran internal KPID di sore hari menemukan fakta lain surat tersebut belum pernah dikirimkan kepada pihak mana pun,” ucapnya. (fer)