Dugaan Korupsi LPJ Fiktif, Dua Pejabat DKI dan Bos EO Digarap Jaksa
INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi kasus dugaan pertanggungjawaban atau LPJ fiktif di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta memasuki babak baru.
Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyebut pemeriksaan Iwan, MFM, dan GAR dilakukan bersamaan dengan penggeledahan Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024) kemarin.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan prosedur hukum untuk memperoleh informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara,” katanya dalam keterangan diterima INDOPOS.CO.ID pada Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya, Rabu, 18 Desember 2024, penyidik Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
“Kegiatan tersebut menggunakan anggaran tahun 2023 senilai sekitar Rp150 miliar, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024,” ujarnya.
Selain itu ia menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi strategis, termasuk Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kantor EO GR-Pro, dan sejumlah rumah di Jakarta Selatan, Barat, dan Timur.
“Penyidik menyita laptop, ponsel, PC, flashdisk, uang tunai, dan dokumen penting untuk analisis forensik guna memperkuat bukti dalam kasus ini,” pungkasnya. (fer)