Nasional

Kejati NTB Tangkap Mantan Kacab BSI Mataram yang Terlibat Korupsi KUR Sapi

INDOPOSCO.ID – Mantan kepala cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Majapahit Kota Mataram, Suryo Edhie (SE) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2022 pada Cabang Pembantu Majapahit. Dia langsung digiring ke Mataram dan ditahan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kejati NTB dengan tim dari Kejati Jateng dan Kejari Semarang.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dedie Triharyadi melalui Asisten Pidsus Kejati NTB Elly Rahmawati menyampaikan tersangka Suryo Edhie ditangkap di rumahnya di Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/12) malam.

“Suryo merupakan tersangka Kerugian negara atas praktik korupsi yang mencapai Rp 8,3 miliar.Penangkapan Suryo berkat kerja sama antara Kejati Jawa Tengah dengan Kejati NTB. Dan dalam kasus ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan 2 sudah dilakukan penahanan, SE ini yang ketiga,” ujar Elly melalui rilis diterima Indoposco. Id, Kamis (19/12/2024).

Elly melanjutkan, Suryo telah dua kali dipanggil penyidik dan Suryo Edhie tidak datang maka akhirnya dijemput paksa. “Ya kami sudah panggil dua kali tapi yang bersangkutan tidak mau hadir,” tegas Elly.

Kajati NTB Enen Saribanon mengatakan peran tersangka Suryo dalam kasus korupsi KUR BSI tersebut sebagai kepala cabang. Dalam kasus ini, Suryo Edhie disinyalir tak menjalankan SOP dalam penyaluran dan pengawasan KUR.

Masih ada satu tersangka yang belum ditangkap, yakni MSZ. “Kami sudah mengetahui lokasi persembunyian tersangka. Kami minta MSZ segera menyerahkan diri,” tegas Enen.

Sebelumnya, Kejati NTB sudah menahan dua orang, yakni M dan MS. Mereka berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi.

Sementara MSM berperan sebagai off taker, yaitu pelaku yang menyediakan bibit sapi untuk dibagikan kepada masyarakat. Namun, sapi tersebut tak pernah sampai ke masyarakat dan uangnya tidak jelas keberadaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button