Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Divhubinter Polri

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten berkomitmen untuk memperkuat kerja sama lintas instansi dalam penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, khususnya menghadapi ancaman kejahatan lintas negara.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Eko Yudis P. Rajagukguk, menyebut sistem Hit Alert Interpol atau Interpol I-24/7 yang diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sangat vital dalam mendeteksi pergerakan pelaku kejahatan internasional.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional,” katanya dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
“Sistem Interpol I-24/7 sangat vital mendeteksi pergerakan orang lintas negara, sehingga koordinasi cepat dan tepat sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, data Imigrasi mencatat, sepanjang tahun 2024 sebanyak 32 warga negara asing (WNA) ditolak masuk karena masuk daftar Hit Interpol.
“Sementara sejak Januari hingga Agustus 2025, 19 WNA kembali ditolak dengan alasan yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, sistem Interpol I-24/7 bukan hanya instrumen teknis, tetapi juga simbol kolaborasi global dalam menjaga keamanan negara.
“Koordinasi yang cepat dan tepat penting agar Indonesia tidak menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan internasional,” ucapnya.
Ia menegaskan, Imigrasi Soekarno-Hatta akan selalu berada di garda depan dalam mendukung keamanan nasional melalui pengawasan ketat di pintu masuk utama negara.
“Melalui peran aktif ini, Imigrasi Soetta kami berkomitmen untuk selalu berada di garda depan dalam mendukung keamanan nasional,” pungkasnya. (fer)