Besok Terakhir Pengajuan Pindah Memilih di Pilkada Jakarta, Siapkan Dokumen Ini

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (DKI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan, warga Jakarta bagi yang ingin melakukan pindah memilih dalam Pilkada 2024 dapat mengurus paling lambat pada, Rabu (20/11/2024) besok.
Namun, ketentuan tersebut berlaku bagi pemilih yang termasuk empat kategori, yaitu pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selain itu, menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang dipenjara dan tertimpa bencana alam.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.
“Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih” kata Fahmi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Sementara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP-el, Kartu Keluarga (KK).
Termasuk menyiapkan biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih seperti:
– Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
– Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
– Surat Keterangan dari pimpinan rutan/ lapas bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan/lapas.
– Surat pindah domisili dari Dinas Dukcapil setempat bagi pemilih yang tertimpa bencana alam.
Syarat utama untuk mengurus pindah memilih adalah pemilih harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu. (dan)