Megapolitan

RIDO dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tunggu BRPK untuk Tetapkan Gubernur Jakarta Terpilih

INDOPOSCO.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih menunggu keputusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK), setelah tidak ada pendaftaran perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.

“KPU Jakarta menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK dan paling lama 3 hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Dody saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Pihaknya menghargai, keputusan tim pemenangan paslon Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun – Kun Wardana yang tidak mendaftarkan sengketa Pilgub Jakarta ke MK. Sehingga menambah tren positif pemilihan tingkat provinsi di Jakarta yang tidak pernah menggugat hasil Pilgub.

“KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati, apapun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Dody.

“Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK, seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” tambahnya.

Tim pemenang RIDO dan Dharma – Kun tidak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK. Sejauh ini, MK menerima 15 pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada tingkat provinsi. Pendaftatan gugatan dilakukan secara daring dan luring.

Batas akhir pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK pada, Rabu (11/12/2024) hingga pukul 23.59 WIB. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Pramono-Rano mendapat 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah yang dihitung. Ridwan Kamil-Suswono mengumpulkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara Dharma Pongrekun – Kun Wardana memperoleh 459.230 atau 10,53 persen. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button