Jadi Temuan BPK, Dua Aset Fasos dan Fasum Milik Pemprov DKI Jakarta Berstatus Sengketa

INDOPOSCO.ID – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa dua bidang tanah Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) senilai Rp17,72 miliar yang diserahkan pihak ketiga kepada Pemprov DKI Jakarta saat ini masih terjebak dalam sengketa.
“Hasil pemeriksaan fisik terhadap fasos fasum di Jakarta Utara dan Jakarta Barat menunjukkan bahwa dua bidang tanah senilai Rp17,72 miliar masih berstatus sengketa,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Jumat (18/10/2024).
Tanah pertama di Jl. Al Ihsan Blok F7, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 2.055 m², bersengketa dengan pihak ketiga meski Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2017 memutuskan tanah tersebut milik Pemprov.
“Namun hingga kini, tanah tersebut belum dieksekusi dan masih digunakan untuk pemukiman dan pemilahan sampah,” jelas BPK.
Selain itu, tanah kedua di Komplek Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat, seluas 5.000 m², belum bersertifikat dan digunakan sebagai parkir truk, meski seharusnya diperuntukkan sebagai marga jalan.
Hingga Maret 2023, Pemprov DKI belum melakukan sertifikasi atau penyerahan lahan kepada OPD terkait.
“Masalah sertifikasi dan sengketa ini menghambat pemanfaatan lahan sesuai peruntukan yang ditetapkan dalam RDTR 2022, seperti untuk fasilitas publik, pendidikan, dan kesehatan,” ungkap BPK.
Tak hanya itu, Laporan BPK pada tahun 2021 menyoroti masalah serius banyak fasos fasum yang belum bersertifikat.
BPK merekomendasikan Gubernur mempercepat sertifikasi, namun hingga Semester II 2022, tindak lanjut belum optimal.
“Masalah sertifikasi, penggunaan tanah oleh pihak lain, dan status kepemilikan masih menghambat penyelesaian,” demikian bunyi LHP BPK tersebut.
Terpisah, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.
BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)