Jadi Temuan BPK, Bangunan Permanen di Tanah Pemprov DKI Jakarta Senilai Rp31,5 Miliar

INDOPOSCO.ID – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi sejumlah pihak yang menguasai aset tanah milik DKI Jakarta seluas 63.000 m² di Jalan Pengarengan, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai mencapai Rp31,5 miliar.
Di lokasi tersebut, tidak ditemukan batas tanah, dan bangunan permanen telah didirikan.
“Aset tanah tersebut telah dicatat pada KIB A dengan rincian pada tabel berikut Kode Barang 131010105001, jenis barang/penggunaan Tanah untuk Bangunan Sarana Olah Raga, luas tanah 63.000 m2, perolehan tanggal 31 Desember 1997, harga perolehan Rp31.500.000.000,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Jumat (11/10/2024).
Menurut penelusuran BPK, aset tanah di Pengarengan tersebut diperoleh Dispora melalui proses pembebasan lahan antara pada tahun 1989 dan 1998.
Namun, hingga kini, Dispora belum memiliki dokumen kepemilikan atas aset tersebut, berpotensi menyebabkan kehilangan hak kepemilikan dan mengurangi pendapatan daerah dari pengelolaannya.
“Pengurus Barang Dispora telah mengirim surat permohonan dokumen pembebasan lahan kepada BPAD, Dinas Arsip, dan BPN Jakarta Timur, tetapi belum mendapatkan jawaban,” ungkap BPK.
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan LHP BPK tersebut.
Dalam keterangan tertulis BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan.
Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)