Rugikan Negara Rp 223,8 Miliar, BP BUMD Jakarta Hormati Proses Hukum
INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang tengah berlangsung.
“Saat ini masih berlangsung proses penyelidikan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (19/9/2024).
Djoko pun enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus korupsi tersebut.
“Jadi sebaiknya mengikuti tahapan dan proses yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada Februari 2019. PT TEP menawarkan enam bidang tanah di Rorotan dengan harga Rp 3,2 juta/m2, padahal harga wajar seharusnya di bawah Rp 2 juta/m2.