Tahapan Coklit Data Pemilih, KPU DKI Jakarta: Hampir Rampung 100 Persen

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, peran serta media penting dalam membangun kondusifitas di masyarakat, khususnya untuk menyampaikan informasi terbaru dari tahapan Pilgub DKI Jakarta yang sedang atau akan berjalan.
Tahapan yang saat ini sedang dijalani, menurutnya, yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan dari bakal calon perseorangan.
“Peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi terkait tahapan Pilkada DKI Jakarta,” ujar Wahyu, pada acara Coffee Morning bersama media, di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024)..
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menjelaskan mengenai temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengenai 42 Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak dapat menunjukkan surat keputusan (SK).
“Dalam menjalankan tugas di lapangan, berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 7 tahun 2024 maupun Buku Kerja Pantarlih, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK Pantarlih kepada pengawas pada saat tugas di lapangan. Dalam melaksanakan tugas di lapangan Pantarlih dibekali atribut sebagai identitas yaitu topi, rompi, dan kartu identitas,” jelasnya, di kesempatan yang sama.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyebut, hingga saat ini, per tanggal 22 Juli 2024, KPU DKI Jakarta telah berhasil mencoklit sebanyak 8.314.126 atau 99,98 persen dari 8.315.669 pemilih.
“KPU Kabupaten/Kota yang 100 persen telah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur,” ucapnya, di tempat yang sama.
Fahmi mengajak warga Jakarta untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau belum.
“Saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ataupun KPU Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.
Sedangkan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyampaikan, mengenai perkembangan tahapan verifikasi faktual. Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah selesai dilakukan di tanggal 21 Juli kemarin.
“Hari ini, berlangsung rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat kecamatan, dilanjutkan besok di kabupaten/kota dan terakhir pada hari Rabu (24/7) di tingkat provinsi,” ujarnya.
Menurut Dody, proses verifikasi faktual dilakukan sejak 11 Juli-21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
“Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran atas identitas pendukung dan apakah orang tersebut benar mendukung atau tidak,” tuturnya.(nas)