Megapolitan

Proyek Rehab Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Disoal

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa setelah Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono diangkat atau ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, belum ada terobosan apapun yang dilakukan untuk warga Jakarta.

Namun demikian, masih ada kinerja yang layak mendapatkan penghargaan dari Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Salah satunya adalah kemampuannya melakukan renovasi ruang kerja dan rehabilitasi serta restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, Heru tidak tanggung-tanggung, realisasi anggaran renovasi ruang kerja Gubernur, rehabilitasi, dan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dari tahun 2023 hingga 2024 sudah menghabiskan sekitar Rp4,5 miliar.

“Untuk lebih detail, proyek renovasi ruang kerja Pj Gubernur menghabiskan anggaran sebesar Rp306.494.896,” ujarnya.

Sedangkan untuk rehabilitasi dan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta menghabiskan sekitar Rp3.087.813.479.

“Selain itu, ada tambahan sekitar Rp1.161.962.235 untuk pengawasan restorasi rumah dinas Gubernur DKI,” jelasnya.

Kemudian, kata Uchok agar realisasi anggaran tersebut terkesan aman atau tidak terlalu mahal di mata publik, sumber alokasi anggaran dibuat berasal dari dua dinas atau lembaga Gubernur DKI Jakarta.

“Misalnya, realisasi anggaran untuk renovasi ruang kerja Pj Gubernur berasal dari Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” kata Uchok.

Sedangkan sumber anggaran untuk rehabilitasi dan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta berasal dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

“Berdasarkan data di atas, kami dari CBA (Center For Budget Analysis) meminta aparat hukum seperti KPK untuk membuka penyelidikan atas realisasi anggaran renovasi, rehabilitasi, dan restorasi Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut,” tandasnya.

“Karena jika dilihat dari proses dan pemenang tender proyek perencanaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dan pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, terdapat keanehan dan kejanggalan yang harus disidik oleh KPK,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp2,9 miliar untuk renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta menggunakan APBD tahun anggaran 2023.

Informasi itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP. Nama paket pekerjaan itu adalah rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.

Anggaran untuk rehabilitasi itu masuk pos Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

“Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng,” dikutip INDOPOS.CO.ID dari situs tersebut, Kamis (16/3/2024) lalu.

Berdasarkan paket itu, spesifikasi pekerjaan rehabilitasi meliputi pekerjaan atap, dinding, plafon, lantai, dan lainnya.

Metode pemilihan pengadaan rehabilitasi rumah dinas itu adalah tender.

Pemilihan penyedia konstruksi rehabilitasi rumah dinas itu dilakukan mulai Juli hingga Agustus 2023. Lalu dilanjutkan pelaksanaan kontrak pada September hingga Desember 2023. Kemudian pemanfaatan barang/jasa pada Desember 2023.

“Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp2.901.369.116,” dikutip dari situs tersebut.

Pada 2019 lalu, Pemprov DKI sempat menganggarkan Rp2,4 miliar untuk renovasi rumah dinas Gubernur yang saat itu dijabat Anies Baswedan.

Saat itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan umur bangunan yang sudah tua menyebabkan sejumlah bagian rumah dinas, khususnya yang terbuat dari kayu, sudah mulai rusak. Misalnya, kayu-kayu di bagian atap rumah.

Oleh karena itu, renovasi rumah bertujuan untuk melindungi bangunan bersejarah meski Anies tidak menetap di dalamnya.

“Tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” kata dia saat itu. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button