Dianggap Merusak Pagar di Lahan Sendiri, Kakek Tua Ditahan Polisi

INDOPOSCO.ID – Gara-gara oknum mafia tanah yang ingin menguasai tanahnya, Tan Budiono (72), seorang pemilik lahan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang yang juga direktur PT Dinamika Agra Bangun kini ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tak hanya Tan Budiono, Polda Metro Jaya juga menahan Amin, yang merupakan Komisaris PT Dinamika Agra Bangun, Hasan, Urif dan Basri yang merupakan penjaga tanah seluas 17 hektare miliknya.
Kasus ini bermula ketika pria tua yang menjabat sebagai direktur PT Dinamika Agra Bangun ini hendak menjual tanahnya seluas 11,6 hektare kepada pengusaha lain bernama Cipto Sulistio (CS) pada Juli 2011 lalu
“Saat itu Pak Tan menjual lahannya seluas 11 hektare pada CS senilai Rp 22 miliar dengan uang muka Rp 2 miliar di notaris Harry Purnomo. Setelah mendapat DP, Pak Tan pun menyerahkan akta dan perizinan perusahaannya beserta dokumen asli tanah kepada notaris untuk keperluan pengecekan,” ujar pengacara Tan Budiono, Fredrik Nayoan kepada wartawan, Selasa (2/12/2023).
“Dalam perjanjian di depan notaris tersebut, CS menyatakan akan mencicil pembayaran tanah milik Pak Tan. Dan CS pun kembali menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar dengan cara dicicil sebanyak 4 kali masing-masing sebesar Rp 500 juta. Namun setelah itu tidak ada pembayaran lagi,” ujar Fredrik.
Karena tak ada pembayaran, maka Tan Budiono pun segera melayangkan 4 kali somasi yakni pada 19 September 2011, 12 Oktober 2011, 24 Oktober 2011 dan terakhir 7 Desember 2011 yang sekaligus membatalkan perjanjian jual beli dengan Cipto Sulistio karena tak ada kejelasan mengenai kelanjutan soal pembayaran tanah miliknya.
“Karena perjanjian jual beli itu dianggap batal, maka pak Tan meminta kembali semua dokumen perusahaan dan tanahnya, namun dokumen tersebut tak juga dikembalikan oleh notaris Harry Purnomo. Ternyata kepemilikan PT Dinamika Agro Bangun telah beralih kepada Cipto Sulistio dengan menggunakan dokumen RUPS palsu lewat notaris Suparno di Kabupaten Bogor. Maka kami pun melaporkan kedua notaris ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPN) dan akhirnya kedua notaris dianggap melanggar etik,” tutur pengacara Tan Budiono ini sambil menunjukkan surat keputusan MPN.
Namun persoalan tak hanya sampai di sana, karena ternyata lahan seluas 11, 6 hektare telah beralih kepemilikan ke pengembang Yellow Yarden milik Ana Amelia dan seluas 2 hektare sudah dibangun serta telah dipasarkan kepada publik tanpa sepengetahuan Tan Budiono.
“Karena tak merasa pernah menjual Pak Tan berusaha menguasai tanah secara fisik dan melakukan penjagaan, bahkan saat banjir besar melanda Ciledug, Pak Tan berinisiatif memperbaiki pagar lahan yang rusak akibat banjir. Namun pada saat itulah Pak Tan dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai perusak pagar dan kini ditahan tanpa surat resmi,” ujar Fredrik.
Walaupun sebenarnya pada saat bersamaan Tan Budiono juga sudah melaporkan Cipto Cs dengan laporan no TBL/1459/III/YAN.25/2021/SPKT PMJ terkait kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan Cipto Cs yang hingga kini tak jelas kelanjutannya.
“Saat ini Pak Tan sudah ditahan di Polda Metro dan kami akan mengajukan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan sudah tua dan pernah mengalami stroke juga,” papar Fredrik.
Fredrik berharap Kapolda Metro dan jajaranya bisa berlaku adil dalam perkara ini. “Aneh juga, sebagai pemilik lahan yang telah ditipu, Pak Tan malah masuk penjara, sementara penipu yang sudah dilaporkan masih bebas berkeliaran. Kami mohon, agar klien kami dibebaskan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo yang dikonfirmasi , Selasa (26/12/2023) malam menyarankan kasus ini dikonfirmasi langsung kepada penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Coba konfirmasi masalah ini ke Kasubdit Jatanras,” ujar Kabid Humas via pesan Whatsapp. (gin)