Megapolitan

PT PDC Bantu Ahli Waris Klaim Santunan JKK

INDOPOSCO.ID – PT Patra Drilling Contractor (PDC) bantu administrasi untuk pencairan santunan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) karyawan PDC peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan sebesar Rp1.050.121.689 kepada ahli waris (istri korban) Siti Masyitoh di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang suaminya meninggal dalam perjalanan menuju ke tempat kerja.

Penyerahaan santunan ini langsung diberikan secara simbolis oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada ahli waris yang merupakan istri dari karyawan PDC. Turut Hadir perwakilan dari HR PDC Furqoan Prabowo di Mesjid Baitul Ihsan Cilaku Tenjo, Kabupaten Bogor.

HR PDC Furqoan Prabowo mengatakan, atas nama pribadi dan mewakili segenap jajaran manajemen serta perwira pertiwi PDC ikut berbelasungkawa atas musibah yang dialami salah satu karyawan PDC.

“Saya atas nama pribadi dan mewakili segenap jajaran manajemen serta perwira pertiwi PDC ikut berbelasungkawa atas musibah yang dialami salah satu karyawan kami. Merupakan kewajiban dan tanggung jawab kami untuk turut serta membantu proses pelengkapan berkas klaim BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Sebagai perusahaan penyedia jasa penunjang dalam industri energi di Indonesia, PDC telah membuka layanan Man Power Services sejak tahun 2014. Saat ini PDC mengelola lebih dari 9 ribu karyawan yang tersebar dalam berbagai proyek minyak dan gas bumi (migas) di seluruh Indonesia.

Dalam memberikan layanannya, PDC memastikan selalu patuh pada aturan perundangan dengan taat membayar pajak serta jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja yang dikelolanya. Selain itu ketepatan dalam pembayaran juga menjadi salah satu nilai plus yang dimiliki oleh layanan Man Power Services PDC.

HR & GA Manager PDC, Luciana Siregar menjelaskan, jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja PDC merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.

“Jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja PDC merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan dan kami memastikan tim akan selalu siap dalam mendampingi para pekerja dalam mendapatkan hak-hak mereka,” ucapnya, dalam kesempatan terpisah.

Siti Masyto, istri almarhum menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan PDC dalam proses pengurusan santunan.

“Terima kasih kepada PDC karena telah membantu saya dalam mengurus administrasi dan berkas-berkas untuk klaim jaminan kematian suami saya, serta terima kasih juga kepada pihak-pihak lainnya yang turut membantu,” kata dia.

Selain jaminan kematian ada juga jaminan beasiswa, jaminan hari tua, serta jaminan berkala yang didapatkan oleh ahli waris Siti Masyto.

PDC yang merupakan anak Perusahaan dari Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) memiliki 11 Unit usaha yaitu Manpower Services, Engeineering Procurement & Construction (EPC), Contract Service, Food and Lodging Services (FLS), Building & General Services, Operation & Maintenance, Light Transport Services (LTS), Marine Services, Heavy Equipment & Trucking Services (HTE), Oilfield Equipment Trading, serta Chemical Services. (srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button