Megapolitan

Polisi Tetapkan Pengemudi Ferrari yang Menabrak 5 Kendaraan di Senayan sebagai Tersangka

INDOPOSCO.ID – Mobil Ferrari menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Sudirman atau tepatnya sekitar kawasan Bundaran Senayan, Jakarta pada, Minggu (8/10/2023). Pengemudi kendaraan itu inisial RAS (29) telah ditetapkan tersangka.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penetapan status hukum itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan secara simultan.

“Menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” kata Jhoni di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Pengemudi kendaraan mobil mewah itu diduga terlelap saat berkendara pada dini hari. Pria inisial RAS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

“Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 kilometer per jam,” ujar Jhoni.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia dinilai lalai dalam berkendara.

“Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2,” imbuhnya.

Ads dua korban mengalami luka lebam, namum setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB kemarin. Mereka sudah bisa beraktivitas. “Korban sudah bisa kembali ke rumah,” tutur Jhoni. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button