Megapolitan

5 Lokasi Layanan Perpanjang SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Senin. Layanan tersebut berada di

Jakarta Timur (Mal Grand Cakung)
Jakarta Selatan (Halaman TMP Kalibata)
Jakarta Utara (LTC Glodok)
Jakarta Barat (Mal Citraland)
Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng).

Gerai SIM tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Agar bisa mendapatkan layanan dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.

Persyaratan tersebut meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

SIM jenis B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen tersebut. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button