Ini 5 Lokasi Gerai SIM Keliling Hari Rabu

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta pada hari Rabu.
Melalui akun media sosial resmi mereka, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lima lokasi gerai pelayanan SIM Keliling pada Rabu (6/9/2023):
1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan
3. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
4.LTC Glodok, Jakarta Barat
5. Mal Citraland, Jakarta Barat
Untuk dokumen yang perlu dibawa ke SIM Keliling, Anda harus membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.(fer)