Polda Metro Ungkap Peredaran Dolar Palsu di Bekasi

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang dolar palsu sekaligus menangkap pelaku berinisial YH di Bekasi.
“Adanya dugaan tindak pidana memalsukan mata uang dengan pecahan dolar Amerika, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip Antara, Jumat (10/2/2023).
Trunoyudo mengungkapkan kronologi kasusnya terjadi pada 11 Oktober 2022, ada dua orang nasabah ingin menyetorkan uang dolar di salah satu bank BUMN cabang Bekasi untuk membuka rekening deposito.
Baca Juga : Polda Metro Sebut Ada Motif Asmara dalam Kasus Mutilasi Bekasi
“Ketika dilakukan penghitungan menggunakan mesin detektor valuta asing ternyata hasilnya dalam 100 lembar uang, ada satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya,” kata Trunoyudo.
Pihak bank kemudian memberitahu nasabah untuk kembali ke rumah terlebih dahulu karena akan dilakukan verifikasi ulang mengingat jumlah uang yang diverifikasi cukup banyak.
“Setelah dilakukan verifikasi keseluruhan uang didapati sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 dolar AS, diperoleh 49 lembar uang asli dan 108.619 diragukan keasliannya,” kata Trunoyudo.
Pada 26 Januari 2023 nasabah tersebut dipanggil kembali oleh pihak bank dengan terlebih dahulu menghubungi kepolisian. Berdasarkan keterangan dari kedua nasabah, Polisi lantas mengamankan YH ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota.
“Setelah diamankan, Polres Bekasi melakukan pengembangan dan diperoleh 90 ribu lembar pecahan 100 dolar AS, ” kata Trunoyudo.
Polres Bekasi Kota juga mengamankan barang bukti yaitu, 49 lembar uang dolar AS asli, 198.619 lembar uang palsu, dua buah brankas, satu buah ponsel, dan surat-surat dari keterangan dari bank bersangkutan di rumah tersangka YH.
Trunoyudo juga menjelaskan tersangka YH memperoleh uang palsu dari membeli di toko daring di sebuah marketplace. “Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.(wib)