INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah baru dalam membiayai pembangunan melalui penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun. Instrumen pembiayaan tersebut ditargetkan meluncur pada Juni 2027, bertepatan dengan momentum peringatan lima abad Kota Jakarta.
Skema ini diproyeksikan menjadi sumber pendanaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus mempercepat pembangunan berbagai proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, rencana penerbitan Obligasi Daerah telah dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027 sebagai bagian dari strategi memperkuat pembiayaan pembangunan.
“Rencana penerbitan Obligasi Daerah ini telah diusulkan dalam KUA-PPAS APBD Tahun 2027. Obligasi tersebut akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah untuk mendukung berbagai proyek pelayanan publik,” ujar Pramono saat membuka kegiatan Capacity Building Penerbitan Obligasi Daerah di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Obligasi Daerah tersebut dirancang memiliki tenor maksimal tujuh tahun. Sementara itu, besaran kupon akan ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan saat penerbitan sehingga tetap efisien sekaligus menarik bagi investor.
Dana yang dihimpun nantinya akan diarahkan untuk mendukung pembangunan sejumlah proyek prioritas, di antaranya LRT Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, hingga pembangunan rumah susun.
Persiapan menuju penerbitan obligasi juga terus dipercepat melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Pemprov DKI telah mengajukan permohonan dukungan pada 12 Juni 2026 dan memperoleh surat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 10 Juli 2026. Seluruh proses tersebut turut mendapat pendampingan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Sebagai bagian dari tahapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggelar kegiatan Capacity Building mengenai creative financing pada 20–21 Juli 2026. Kegiatan ini melibatkan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), World Bank, UNDP, serta sejumlah mitra pembangunan lainnya.
Pramono menegaskan, peningkatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses penerbitan Obligasi Daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Melalui capacity building ini, kami ingin memastikan seluruh proses persiapan berjalan dengan matang sehingga penerbitan Obligasi Daerah menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, akuntabel, serta mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta,” tambah Pramono.
Dukungan terhadap rencana tersebut juga datang dari DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menilai Obligasi Daerah merupakan terobosan yang dapat memperluas pilihan sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mengurangi ketergantungan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“DPRD DKI Jakarta menyambut baik upaya pemerintah mencari alternatif pendanaan di luar Pendapatan Asli Daerah. Ini merupakan terobosan penting bagi Jakarta,” kata Suhud.
Menurutnya, DPRD siap mengawal penyusunan regulasi yang dibutuhkan agar implementasi Obligasi Daerah dapat berlangsung optimal dan berkelanjutan.
“Kami siap mendorong penyusunan regulasi yang diperlukan agar Obligasi Daerah maupun skema pembiayaan kreatif lainnya dapat berjalan secara berkelanjutan serta menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” tambahnya. (her)


















