• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro: Tidak Ada Tilang bagi Kendaraan Stut Motor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 10 Juli 2022 - 05:05
in Megapolitan
mogok

Polisi membantu warga mendorong mobil yang mogok. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain saat mengalami kesulitan.

BacaJuga:

Pramono Gaspol Eliminasi TBC 2030, Seluruh Rumah Sakit Jakarta Diminta Bergerak

Kapolda Minta Personel Persuasif Kawal Demo Aspirasi Warga Negara di Bundaran HI

Polda Metro Terima Pemberitahuan Demo dari 53 Elemen Masyarakat

“Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan,” kata Sambodo di Jakarta, Sabtu.

Sambodo menambahkan, seharusnya dalam kondisi tersebut petugas Kepolisian ikut memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

“Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” ujar Sambodo.

Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir beredar kabar terkait sanksi tilang dan juga denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.

Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (bro)

Tags: Polda MetroPolriStut Motortilang

Berita Terkait.

pram
Megapolitan

Pramono Gaspol Eliminasi TBC 2030, Seluruh Rumah Sakit Jakarta Diminta Bergerak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:15
mahasiswa
Megapolitan

Kapolda Minta Personel Persuasif Kawal Demo Aspirasi Warga Negara di Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05
polisi
Megapolitan

Polda Metro Terima Pemberitahuan Demo dari 53 Elemen Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42
DKI Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga
Megapolitan

DKI Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:55
Ada Demo di Thamrin Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Situasional
Megapolitan

Ada Demo di Thamrin Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Situasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:48
Danantara dan BP BUMN Jalankan Arahan Presiden Prabowo untuk Reformasi BUMN, Tuai Pujian dari Kalangan Akademisi
Megapolitan

Pramono Yakin Demo Mahasiswa di Hari Sumpah Pemuda Bakal Kondusif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:48

OLAHRAGA

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory
Olahraga

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung punya modal sempurna untuk mempertahankan singgasana Grup E AFC Champions League (ACL) Two 2026/2027. Namun, dua...

SelengkapnyaDetails
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10
amin

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5111 shares
    Share 2044 Tweet 1278
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.