• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pasal Pemenuhan Hak Disabilitas Diminta Dipertajam

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 17 April 2022 - 04:44
in Megapolitan
bapemperda
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial meninjau usulan rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 4 yang perlu dipertajam.

Penajaman di Pasal 4 draf perda tersebut, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas ketika berada di ruang publik.

BacaJuga:

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

“Jadi siapapun yang berada di sini seharusnya terlindungi perda ini. Tetapi juga harus mengikuti aturan yang ada,” ujar dia dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/4), dikutip dari Antara.

Aturan yang dimaksud Pantas adalah kriteria fasilitas yang harus sesuai dengan peruntukan disabilitas. Misalnya, penggunaan kursi prioritas di ruang dan transportasi publik, jalur untuk memandu penyandang disabilitas (guiding block) dan layanan digital penyandang disabilitas di MRT.

Baca Juga: BRI Sahabat Disablitas, Bantu Penyandang Bisa Bersaing di Dunia Kerja

Selain itu, ia juga menginginkan agar perda tersebut menyebutkan dengan jelas mengenai hak subsidi keuangan yang diperoleh hanya untuk penyandang disabilitas ber-KTP DKI Jakarta.

“Seperti bantuan agar tepat sasaran harus didukung data administrasi kependudukan. Makanya saya bilang draf ini harus disempurnakan sehingga jelas,” katanya.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menyatakan, siap untuk merinci pasal tersebut dan akan menjabarkan hak serta fasilitas yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas meskipun bukan warga DKI.

Ia mencontohkan hak yang hanya dapat dinikmati penyandang disabilitas warga Jakarta seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Layanan Transportasi gratis. Sedangkan untuk fasilitas khusus di transportasi umum dapat dinikmati oleh seluruh penyandang disabilitas.

“Kalau menyangkut anggaran APBD harus dibatasi. Contoh KPDJ, karena sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial,” katanya.

Kartu MRT dan TransJakarta khusus disabilitas juga hanya untuk warga Jakarta. “Tapi kalau layanan disabilitas bisa dinikmati oleh semua,” katanya.

Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, nantinya pasal tersebut juga akan menjelaskan apabila penyandang disabilitas warga Jakarta namun tinggal di luar daerah, hak administrasinya akan ditanggung pemerintah pusat.

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, hak dan kewenangan harus dibatasi dengan teritorial. “Nah kalau penyandang disabilitas warga DKI tapi tinggal di luar Jakarta itu menjadi tanggung jawab pusat, karena UU menyebutkan seperti itu,” kata Nur. (arm)

Tags: BapemperdaDisabilitasDPRD DKIDPRD DKI Jakarta

Berita Terkait.

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21
hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Berpotensi Mengguyur Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 16 April 2026 - 08:17
Pramono
Megapolitan

Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

Rabu, 15 April 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.