• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pasal Pemenuhan Hak Disabilitas Diminta Dipertajam

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 17 April 2022 - 04:44
in Megapolitan
bapemperda
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial meninjau usulan rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 4 yang perlu dipertajam.

Penajaman di Pasal 4 draf perda tersebut, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas ketika berada di ruang publik.

BacaJuga:

Buntut Tawuran Maut di Jakbar, Polisi Amankan 19 Orang dan 1 Pelaku masih Buron

Pramono Gaspol Eliminasi TBC 2030, Seluruh Rumah Sakit Jakarta Diminta Bergerak

Kapolda Minta Personel Persuasif Kawal Demo Aspirasi Warga Negara di Bundaran HI

“Jadi siapapun yang berada di sini seharusnya terlindungi perda ini. Tetapi juga harus mengikuti aturan yang ada,” ujar dia dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/4), dikutip dari Antara.

Aturan yang dimaksud Pantas adalah kriteria fasilitas yang harus sesuai dengan peruntukan disabilitas. Misalnya, penggunaan kursi prioritas di ruang dan transportasi publik, jalur untuk memandu penyandang disabilitas (guiding block) dan layanan digital penyandang disabilitas di MRT.

Baca Juga: BRI Sahabat Disablitas, Bantu Penyandang Bisa Bersaing di Dunia Kerja

Selain itu, ia juga menginginkan agar perda tersebut menyebutkan dengan jelas mengenai hak subsidi keuangan yang diperoleh hanya untuk penyandang disabilitas ber-KTP DKI Jakarta.

“Seperti bantuan agar tepat sasaran harus didukung data administrasi kependudukan. Makanya saya bilang draf ini harus disempurnakan sehingga jelas,” katanya.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menyatakan, siap untuk merinci pasal tersebut dan akan menjabarkan hak serta fasilitas yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas meskipun bukan warga DKI.

Ia mencontohkan hak yang hanya dapat dinikmati penyandang disabilitas warga Jakarta seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Layanan Transportasi gratis. Sedangkan untuk fasilitas khusus di transportasi umum dapat dinikmati oleh seluruh penyandang disabilitas.

“Kalau menyangkut anggaran APBD harus dibatasi. Contoh KPDJ, karena sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial,” katanya.

Kartu MRT dan TransJakarta khusus disabilitas juga hanya untuk warga Jakarta. “Tapi kalau layanan disabilitas bisa dinikmati oleh semua,” katanya.

Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, nantinya pasal tersebut juga akan menjelaskan apabila penyandang disabilitas warga Jakarta namun tinggal di luar daerah, hak administrasinya akan ditanggung pemerintah pusat.

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, hak dan kewenangan harus dibatasi dengan teritorial. “Nah kalau penyandang disabilitas warga DKI tapi tinggal di luar Jakarta itu menjadi tanggung jawab pusat, karena UU menyebutkan seperti itu,” kata Nur. (arm)

Tags: BapemperdaDisabilitasDPRD DKIDPRD DKI Jakarta

Berita Terkait.

tawuran
Megapolitan

Buntut Tawuran Maut di Jakbar, Polisi Amankan 19 Orang dan 1 Pelaku masih Buron

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:16
pram
Megapolitan

Pramono Gaspol Eliminasi TBC 2030, Seluruh Rumah Sakit Jakarta Diminta Bergerak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:15
mahasiswa
Megapolitan

Kapolda Minta Personel Persuasif Kawal Demo Aspirasi Warga Negara di Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05
polisi
Megapolitan

Polda Metro Terima Pemberitahuan Demo dari 53 Elemen Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42
Jakarta Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga
Megapolitan

Jakarta Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:55
Ada Demo di Thamrin Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Situasional
Megapolitan

Ada Demo di Thamrin Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Situasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:48

OLAHRAGA

liverpool
Olahraga

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Editor Nasuha
Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Liverpool bersiap menghadapi Chelsea pada babak 16 besar Carabao Cup 2026/2027 di Anfield, Kamis (29/10/2026) dini hari WIB....

SelengkapnyaDetails
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.