• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Nia Ramadhani Telat Sidang, Ini Penjelasannya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 Desember 2021 - 23:41
in Megapolitan
nia ramadani

Wa Ode Nur Zainab selaku hukum pasangan selebriti sekaligus terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadi Zen Vivanto menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum selebriti yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani menjelaskan alasan kliennya telat menghadiri sidang perdana hingga dua jam pada Kamis (2/12/2021).

Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani mengatakan, kliennya tersebut sangat siap menjalani sidang apalagi Nia bersikap kooperatif saat penangkapan. “Mereka betul-betul siap menghadapi sidang ini. Sejak awal di Polres Metro Jakarta Pusat, mereka siap menghadapi. Ini kan memang mereka mengakui perbuatannya dan tahu risiko-risikonya,” ujar Wa Ode kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Kamis (2/12/2021).

BacaJuga:

Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

Tawuran demi Eksistensi di Tamansari, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Wa Ode menjelaskan, kliennya tersebut telat hadir lantaran Nia dan Ardi mengalami gangguan pencernaan saat hendak menuju Pengadilan Negeri (PN) JakartaPusat. “Bu Nia sama Pak Ardi sempat mules-mules. Kebayang perjalanan macet makanya agak lama sedikit menunggu dari dokter dan sudah dikasih obat dan bisa datang, walaupun telat. Tapi bukan disengaja,” kata dia.

Baca Juga: Ini Kehebohan Nia Ramadhani yang Terjerat Narkoba

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) memperingatkan terdakwa suami-istri penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, karena telat menghadiri sidang perdana yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB.

“Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan.

“Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara,” kata dia.

Muhammad Damis juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait mundurnya jadwal persidangan yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB. “Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, salah satu jaksa menyampaikan permintaan maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal semula. “Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa diare,” kata salah satu jaksa.

Jaksa mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

“Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ujar Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (mg2)

Tags: Nia Ramadhanisidang

Berita Terkait.

Pramono
Megapolitan

Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

Rabu, 15 April 2026 - 21:01
Polisi
Megapolitan

Tawuran demi Eksistensi di Tamansari, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 20:30
Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 15 April 2026 - 08:23
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Megapolitan

Soroti FH UI, Kemendiktisaintek Tak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan di Lingkungan Kampus

Rabu, 15 April 2026 - 02:21
Usai Tangkap 5 Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar
Megapolitan

Usai Tangkap 5 Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar

Selasa, 14 April 2026 - 23:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Megapolitan

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 22:15

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2515 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.