Megapolitan

Kemenkumham DKI Jamin Perlindungan HAM Warga Jakarta

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ahak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta memfasilitasi sengketa lahan, pipa air di Penjaringan, Jakarta Utara hingga normalisasi sungai Ciliwung di Jakarta Timur. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk mengatasi masalah tersebut.

“Untuk masalah warga Condet, kami akan mengajukan permohonan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur,” ujar Ibnu Chuldun dalam keterangan, Rabu (10/11/2021).

Sementara untuk kasus pipa air ilegal, menurut dia, pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Camat Penjaringan Jakarta Utara.

Baca Juga : Anies Terus Evaluasi Penanganan Banjir Jakarta

“Sinergitas dan koordinasi ini dilakukan untuk memastikan perlindungan HAM bagi warga DKI Jakarta,” katanya.

Dia berharap, mediasi ini bisa menghasilkan solusi agar masyarakat DKI Jakarta dapat terlindungi hak asasi manusianya.

Di tempat yang sama, Andri Rachmanto Wibowo, Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air BBWS Ciliwung Cisadane mengatakan, pembangunan tanggul tersebut sudah berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019.

Baca Juga : SDA Jakbar: Banjir Disebabkan Air Kiriman dari Bogor

“Tujuan normalisasi agar luapan air hujan yang berasal dari Bogor tidak meluap ke area pemukiman warga di sekitar bantaran sungai Ciliwung. Dan hingga saat ini, normalisasi sungai Ciliwung sudah terealisasi sepanjang 16 Km,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Pelanggan PAM Jaya Zaki Fadillah mengaku telah menyelesaikan masalah pipa air di Penjaringan. Pihaknya telah menyediakan kios air di daerah Jakarta Utara.

“Di wilayah Kapuk Muara ada 13 kios air yang dipersiapkan oleh PAM Jaya dan dijual murah kepada warga,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga di bantaran Sungai Ciliwung mempertanyakan keasrian wilayahnya, namun upaya mereka terbentur dengan kebijakan Pemerintah terkait normalisasi sungai Ciliwung sapanjang 33,69 Km.

Sementara, masyarakat di Penjaringan merasa terbebani dengan rusaknya jaringan pipa PAM Jaya yang terjadi di lahan-lahan sengketa dan ditemukannya 121 sambungan pipa air ilegal di Penjaringan dan Cilincing, Jakarta Utara. (nas)

Back to top button