Megapolitan

Wagub DKI Desak Usut Tuntas Kasus Penggelapan yang Libatkan Lurah Kepa

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengusut kasus penggelapan uang seorang warga Tangerang yang melibatkan Lurah Duri Kepa serta bendahara kelurahan.

“Kami sedang mengoordinasikan permasalahan ini dengan SKPD terkait sehingga dapat diketahui secara jelas duduk permasalahannya,” ujar Riza Patria di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Riza mengaku sudah menerima informasi terkait Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat (Jakbar) Marhali yang dikabarkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan uang seseorang warga Tangerang berinisial SKD sebesar Rp264,5 juta.

Uang itu, lanjut ia, disebut dipakai untuk membayar honor RT/RW dan kebutuhan lainnya. Meski begitu, Riza berkomitmen akan mencarikan solusi terkait permasalahan itu meski tidak menjabarkan solusi tersebut. “Insya Allah kami akan carikan solusi yang terbaik bagi semuanya sehingga baik bagi semua,” ujarnya dilansir Antara.

Sebelumnya, seseorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai kerugian Rp264,5 juta.

Lurah Duri Kepa Marhali ketika dikonfirmasi menyangkal pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.

Ia mengatakan pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan. “Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 mengatakan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah.

Uang yang masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa itu, lanjut PNS kelahiran 1993 itu ditransfer berangsur- angsur dan dipakai untuk kebutuhan membayar honor RT/ RW. Dalam statment itu juga dituturkan bahwa sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya atau”fee” 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.

“Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya,” tulis Devi dalam surat pernyataan.

Buntut dari kasus tersebut dan saling tuding antara Lurah Duri Kepa dan bendaharanya tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada keduanya.

“Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman,” ujar Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Jumat (29/10/2021). (mg4)

Back to top button