Kejari Jakbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 53

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan 2 terdakwa kasus penggelapan anggaran Atasan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53.
2 terdakwa, ialah W selaku mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat dan mantan karyawan Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat berinisial MF.
“Tersangka W dan MF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Kedua ditahan untuk mempermudah penyidik Kejaksaan dalam melaksanakan pemeriksaan lebih dalam.
Tetapi Agus belum menarangkan secara rinci mulai bila kedua terdakwa itu ditahan oleh kejaksaan.
Keduanya diresmikan sebagai terdakwa karena diprediksi melaksanakan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif alhasil sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.
Dana tersebut disalurkan ke tiap guru dan karyawan sekolah dengan alibi pembagian uang intensif. Uang itu sempat digunakan kedua terdakwa untuk membeli sebuah vila.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ataupun denda paling banyak Rp1 miliyar. (mg4)