Nasional

Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar, Jaksa Eksekusi Tersangka Korupsi Saluran Kabel Tanah Menengah

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah eksekusi Henry Kusnohardjo, yang merupakan terpidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Jawa Timur.

Tindakan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024.

“Terpidana Henry Kusnohardjo terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) di Zona I Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Tahun Anggaran 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Terpidana Henry Kusnohardjo dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya mengajukan upaya Hukum Kasasi terhadap keputusan tersebut.

“Majelis Hakim Mahkamah Agung RI kemudian mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, sehingga membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap, tanggal 30 Maret 2023,” ujarnya.

Adapun Putusan Kasasi dimaksud antara lain terdakwa Henry Kusnohardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsidair.

Menetapkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan subsidi 6 bulan kurungan.

Menetapkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan subsidi 2 tahun penjara.

Barang bukti yang berupa surat dan dokumen tetap dilampirkan dalam berkas perkara, sementara barang bukti berupa kabel dirampas untuk kepentingan negara dan dianggap sebagai pengganti uang.

Menetapkan kewajiban bagi Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Terpidana Henry Kusnohardjo saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button